
Permohonan PR
Singapore PR Re-Entry Permit: Apa Itu dan Cara Memperpanjangnya?
Banyak Penduduk Tetap Singapura yang bepergian ke luar negeri selama beberapa tahun. Untuk membuktikan bahwa Anda tidak berniat melepaskan status PR, Anda harus memperoleh Singapore Re-Entry Permit yang berlaku selama 5 tahun sejak tanggal penerbitannya.
Jadi, jika Anda termasuk orang yang ingin mengajukan PR dan berencana mengajukan kewarganegaraan Singapura di kemudian hari, atau Penduduk Tetap yang ingin bepergian ke luar negeri, Anda perlu membaca ini.
Artikel ini menjelaskan proses perpanjangan re-entry permit di Singapura. Sebagai agen pengajuan PR Anda, kami memberikan informasi tentang apa itu perpanjangan re-entry permit ini, mengapa perpanjangan ini diperlukan, apa saja yang Anda perlukan untuk menyelesaikannya, dan berapa banyak waktu serta usaha yang dibutuhkan.
Apa Itu Re-Entry Permit (REP)?
Singapore PR Re-entry Permit adalah izin yang sah dan diterbitkan bagi penduduk tetap di Singapura yang meninggalkan negara atau tinggal di luar negeri karena alasan seperti pekerjaan, perjalanan bisnis, studi, dan sebagainya. Tujuan utama izin ini adalah untuk memungkinkan pemegangnya masuk kembali ke Singapura.
Jika Anda bepergian ke luar Singapura tanpa REP yang berlaku, Anda akan kehilangan status penduduk tetap Anda. Saat kembali masuk ke negara ini, Anda akan dinilai berdasarkan persyaratan re-entry yang berlaku saat ini.
Namun, jika Anda tidak sering bepergian ke luar Singapura, Anda tidak perlu memperoleh izin tersebut.
Kapan Saya Harus Memperpanjang REP?
Selama REP masih berlaku, pemohon wajib mengajukan permohonan secara daring kepada ICA melalui Electronic Re-Entry Permit System (e-REP) setidaknya tiga (3) bulan sebelum tanggal kedaluwarsanya.
Jika Anda tidak memiliki akun Singpass, Anda dapat mengajukan permohonan melalui Singapore Overseas Mission terdekat. Formulir harus diserahkan setidaknya dua bulan sebelum Re-Entry Permit Anda saat ini berakhir.
Jika izin kedaluwarsa, Anda perlu membuat janji temu secara daring dengan ICA untuk mengajukan permohonan secara langsung.

Apa Saja Kriteria dan Kelayakannya?
Pada umumnya, Anda harus berstatus PR dan memiliki dokumen perjalanan yang sah untuk mengajukan atau memperpanjang REP. Selain itu, Anda juga diwajibkan memenuhi hal-hal berikut agar REP Anda berhasil diperpanjang.
- Lengkapi Application Form 6 (dapat diunduh dari situs web ICA)
- Nomor Kartu Identitas (UIN)
- Dokumen perjalanan yang sah (masa berlaku minimal 3 bulan)
- Pernyataan Pajak Penghasilan
- Nomor Kartu Identitas (UIN) pasangan, jika berlaku
- Kartu Identitas dan Akta Kelahiran orang tua, jika pemohon berusia di bawah 21 tahun
- Bukti pekerjaan (dengan rincian seperti nama perusahaan, alamat, jabatan, dan gaji bulanan), jika berlaku
- Kualifikasi akademik tertinggi yang dicapai dan negara tempat kualifikasi tersebut diperoleh, jika berlaku
- Rincian kartu Visa atau Master/Debit, kartu American Express, atau Internet Banking
Anda tidak diwajibkan menyerahkan dokumen selain yang ditetapkan, kecuali jika diminta oleh ICA.
Berapa biaya yang harus saya bayar?
Biaya S$10 dikenakan untuk setiap tahun, atau sebagian dari tahun, masa berlaku Re-Entry Permit Anda.
Untuk setiap REP yang diterbitkan, biaya terpisah dikenakan.
Berapa Lama Waktu Pemrosesannya?
Waktu pemrosesan umum untuk permohonan Re-Entry Permit (REP) memakan waktu sekitar satu minggu. Hari pengajuan tidak dihitung. Namun, sebagian permohonan mungkin memerlukan waktu lebih lama untuk diproses.
Untuk permohonan yang diajukan secara daring, perkembangannya dapat dipantau melalui e-Service. Jika alamat email dicantumkan, Anda akan menerima notifikasi hasilnya melalui email.
Bisakah ICA Menolak Permohonan Perpanjangan Saya?
Ya, hal itu mungkin terjadi. Meskipun alasan penolakan Re-entry Permit tidak dijelaskan secara rinci oleh ICA, penyebabnya dapat berupa, namun tidak terbatas pada, lamanya waktu tinggal di luar negeri setelah memperoleh PR Singapura.
Dengan demikian, ICA dapat memperpendek masa berlaku, memberikan masa berlaku yang lebih lama, atau bahkan tidak memperpanjang Re-entry Permit Anda sama sekali.
Bagaimana Jika Saya Memperoleh Dokumen Perjalanan Baru?
Jika Anda adalah PR dengan Re-Entry Permit (REP) yang masih berlaku dan telah menerima dokumen perjalanan baru, Anda harus memindahkan REP Anda ke dokumen perjalanan baru tersebut.
Kesimpulan
Jika Anda memerlukan Singapore PR Re-entry Permit untuk bepergian ke luar Singapura dan kembali setelah periode singkat, Anda perlu mengetahui aturannya. Meskipun Anda memenuhi syarat untuk memperoleh PR re-entry permit, hal itu tidak berarti Anda akan secara otomatis diizinkan masuk ke Singapura.
Anda tetap harus menjalani proses pengajuan dan menyerahkan semua dokumen yang relevan untuk memperoleh izin. Jadi, sebelum berangkat, pastikan Anda mengetahui aturannya agar tidak menghadapi kerumitan yang tidak perlu saat memasuki negara ini.

